DPRD Tanjung Selor adalah lembaga legislatif yang berfungsi untuk mewakili rakyat dalam proses pembuatan kebijakan, pengawasan, dan pengesahan peraturan daerah di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Sebagai badan yang terdiri dari anggota-anggota terpilih melalui pemilu, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat terwakili dengan baik dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Sebagai lembaga yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, DPRD Tanjung Selor bertanggung jawab untuk merumuskan, membahas, dan mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mendukung pembangunan daerah yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan. Kami juga berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan, memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.
Fungsi Utama DPRD Tanjung Selor:
- Legislasi: Membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
- Anggaran: Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran tersebut.
- Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan daerah untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang ada dan untuk kepentingan rakyat.
- Aspirasi Masyarakat: Menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam rapat-rapat, baik di tingkat komisi maupun paripurna.
Sebagai lembaga yang terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, DPRD Tanjung Selor berkomitmen untuk bekerja dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi. Kami selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bulungan.